Melamar wanita – Melamar adalah bagian awal yang biasanya dilakukan oleh seorang calon pengantin untuk bisa melaksanakan acara pernikahan. Melamar tidak hanya bisa dilakukan oleh seorang pria, namun dalam prakteknya seorang wanita juga bisa melamar pria.
Ringkasnya, melamar adalah usaha pendahuluan yang bisa dilakukan oleh pria atau wanita untuk bisa memasuki jenjang pernikahan.
Melamar wanita secara Islam dilakukan sesuai dengan aturan-aturan syar’i. Perlu ditegaskan bahwa melamar dalam Islam tidak identik dengan bertunangan dalam budaya orang-orang Barat yang sering dipertontonkan ke hadapan kita. Sehingga seolah-olah masyarakat mempunyai pandangan bahwa lamaran itu sama dengan tunangan.
Melamar dalam Islam biasa disebut dengan khitbah. Khitbah adalah melamar atau meminang seorang perempuan yang boleh dinikahi secara syar’i yang dilakukan oleh laki-laki baik secara langsung maupun tidak langsung, baik dengan datang sendiri maupun dengan wakil.
Dalam pendapat lain disebutkan bahwa khitbah adalah menampakkan keinginan untuk menikah dengan seorang perempuan tertentu, dengan memberitahukan hal itu kepada perempuan tersebut atau keluarga atau wali perempuan tersebut.
Syarat Melamar Wanita dalam Islam (Khitbah)
Tata cara melamar wanita menurut Islam boleh dilakukan jika telah terpenuhi dua syarat ini, yakni:
1. Tidak ada Halangan Hukum
Melamar wanita dalam Islam dilakukan jika tidak ada sesuatu yang menghalangi khitbah dan tidak ada sesuatu yang menjadikan khitbah itu haram dilakukan.
Misalnya, wanita itu sudah dicerai atau ditiingal mati oleh suaminya, namun masih dalam masa iddah. Selain itu, wanita yang dilamar tidak boleh termasuk ke dalam wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.
2. Belum Dilamar oleh Orang Lain
Syarat dan cara melamar selanjutnya yang harus dilakukan saat ingin melamar wanita adalah dengan memperhatikan apakah wanita tersebut sudah atau belum dilamar oleh pria lain.
Jadi, harus diperhatikan sejak awal apakah wanita yang ingin dilamar tersebut tidak sedang dalam ikatan khitbah dengan orang lain. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah).
3. Mencari Informasi Tambahan
Seperti yang disampaikan pada bagian awal bahwa melamar wanita adalah proses awal sebelum memutuskan untuk menikah. Namun, pada kenyataannya dalam melamar seorang wanita tidak semua informasi tentang wanita tersebut diketahui oleh seorang pria.
Maka dalam hal ini dibutuhkan informasi tambahan untuk mengenali lebih jauh pasangan hidup nantinya. Namun, kembali lagi bahwa dalam proses mencari informasi itu tetap harus berada dalam koridor syariat.
Tidak asal-asal, apalagi proses pencarian informasi calon pasangan dilakukan dengan pacaran, seperti yang sering dilakukan oleh anak muda sekarang.
Dalih ingin saling mengenal digunakan untuk mengesahkan hubungan pacaran yang sesungguhnya itu hal yang diharamkan.
Mencari informasi tentang wanita yang ingin dilamar ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi dasar, jika sebelumnya tidak saling mengenal satu sama lain.
Informasi dasar itu cukup dengan CV dan foto (jika belum tahu orangnya), informasi keluarganya dan latar belakang dimana ia aktif.
Menarik lainnya: Antara Cinta dan Nafsu. Begini Cara Membedakannya
Informasi-informasi tersebut bisa didapatkan secara langsung dari orangnya, dari keluarga dan kerabatnya, dan bisa juga dari bantuan orang ketiga semisal dari ustadz atau ustadzahnya yang bisa menjaga amanah dan memang dilandasi dengan motif ingin membantu.
4. Anjuran Melihat Pinangan Terlebih Dahulu
Anjuran untuk melihat wanita yang ingin dilamar dimaksudkan untuk mengetahui karakter fisik dari wanita tersebut, kesuburan, kesehatan, kebersihannya. Namun, tetap bahwa proses melihat ini tetap dalam koridor syariat. Upaya ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni:
Pertama, Mengutus Orang Lain
Cara ini dilakukan dengan jalan mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang ingin dilamar. Cara ini pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
“Bahwa Rasulullah saw mengutus Ummu Sulaim kepada seorang perempuan, Rasulullah saw berkata kepada Ummu Sulaim, ‘Lihatlah urat di atas tumitnya dan ciumlah bau mulutnya‘” (HR. Ahmad).
Kedua, Pria yang Melamar boleh Melihat Secara Langsung
Tentang tata cara melamar wanita dengan pria melihat langsung kepada wanita tersebut bisa kita ketahui dalam hadits Rasul SAW.
Nabi SAW bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan, maka jika ia bisa melihat dari perempuan itu apa yang dapat menyerunya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya. Jabir berkata ‘aku meminang seorang perempuan maka aku bersembunyi terhadapnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, kemudian aku menikahinya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Bakr bin Abdullah al-Muzani berkata bahwa Mughirah bin Syu’ban menuturkan, “Aku datang kepada Nabi SAW, lalu aku sebutkan seorang wanita yang akan aku khitbah. Beliau bersabda, Pergilah dan lihatlah ia, maka sesungguhnya hal itu lebih pantas untuk melanggengkan (cinta) kalian berdua.” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).
Hal yang boleh dilihat:
Mengenai bagian tubuh mana saja dari wanita yang dilamar boleh dilihat, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Banyak ulama yang menjelaskan bahwa yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini karena wajah mengindikasikan kecantikannya dan telapak tangan mengindikasikan kesuburannya.
Nah, setelah proses itu dilakukan dan sudah yakin dengan pilihan, maka dilanjutkan pada proses selanjutnya melamar.
Lamaran bisa disampaikan kepada wanita yang dimaksud secara langsung dan sebaiknya diketahui juga oleh orang tua/wali wanita tersebut.
Melamar atau khitbah adalah ajakan untuk menikah. Maka dalam lamaran tersebut konsekuensinya harus dibicarakan perkiraan waktu dilangsungkannya pernikahan.
Setelah proses lamaran kepada wanita atau khitbah telah selesai, maka yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah masalah mahar maskawin dalam pernikahan. Anda bisa membaca informasi berharga ini di tulisan berikut, “Sudah Berani Menikah setelah Tahu 5 Hadits tentang Mahar Pernikahan“.
Demikianlah ulasan ringkas kami mengenai melamar wanita dalam Islam. Semoga bisa memberikan pemahaman bagi kita semua yang ingin melanjutkan ke proses pernikahan.
Tinggalkan komentar jika ada pertanyaan dan silahkan bagikan tulisan ini jika memang dirasa artikel ini bermanfaat bagi anda. Semoga bisa bermanfaat bagi orang banyak lainnya. Salam..
khitbah meminang cuy bukan melamar
Berdasarkan KBBI arti meminang sama artinya dengan melamar.
Insya Allah klo utk tahap melamar & menikahi sy siap, hanya sj masalahnya, pertemuan kami baru beberapa kali, dan sdh sy utarakan bahwa sy siap melamar, tapi jawabannya, "tunggu ya kita bahas nanti,jgn skrg"..
Makin mempertajam pengetahuan tentang khitbah.
Insya Allah. Terima kasih telah berkunjung di blog kami. Semoga bermanfaat