Menjadi tampan dan cantik tentu dambaan setiap orang. Terutama bagi kaum hawa, kecantikan adalah sesuatu yang sangat diinginkan. Betapa berbahagianya seorang wanita bila ia memiliki alis berbukit, bulu mata lentik, hidung mancung, muka tirus, bibir merekah dan tubuh yang mempesona.

Hukum operasi plastik dalam Islam

Fenomena besar yang terjadi sekarang ini, yaitu semakin banyaknya atau berbondong-bondong orang untuk melakukan operasi plastik adalah sebuah permasalahan yang harus disikapi. Disikapi dalam artian, tahu apa faktanya dan bagaimana sebenarnya syara’ atau Islam dalam membahas hal yang seperti ini. Apakah operasi plastik dalam Islam diperbolehkan atau malah dilarang, haram.

Hukum Operasi plastik dalam Islam ini adalah artikel yang saya ringkas dari postingan situs republika.co.id yang juga membahas mengenai permasalahan yang sama dalam salah satu artikelnya. Bedah plastik adalah bedah yang dilakukan untuk memperbaiki bagian badan (terutama kulit) yang rusak atau cacat, atau untuk mempercantik dari. Dalam fikih modern, bedah plastik disebut al-jirahah (amaliyyah) at-tajmiyiah.

Pembahasan bedah plastik yang muncul dalam literatur fikih modern merupakan ijtihad ulama fikih modern. Ulama fikih modern meninjau persoalan bedah plastik dari sisi tujuan dilakukannya bedah tersebut. Abdus Salam Abdur Rahim As-Sakari, seorang ahli fikih dari Mesir, dalam bukunya “Al-Ada’ Al-Adamiyyah min Manzur Al-Islam” (Anggota Tubuh Manusia dalam Pandangan Islam), membagi bedah plastik menjadi dua, yaitu bedah plastik dengan tujuan pengobatan dan bedah plastik dengan tujuan mempercantik diri.

Bedah plastik dengan tujuan pengobatan dibagi lagi menjadi dua. yaitu bedah plastik yang bersifat daruri (vital atau penting) dan bedah plastik yang bersifat dibutuhkan. Bedah plastik dengan tujuan pengobatan secara hukum dibolehkan, baik yang bersifat daruri maupun yang bersifat dibutuhkan. Bedah plastik dalam kasus yang bersifat daruri, seperti terjadi penyumbatan pada saluran keluarnya air seni, dibolehkan secara hukum.

Apabila bedah plastik dilakukan untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan tanda-tanda ketuaan di wajah dan badan dengan mengencangkan kulit dan payudara, melangsingkan pinggang, dan memperbesar pinggul, maka bedah plastik demikian tidak dapat dibenarkan oleh syariat lslam. Alasan keharaman bedah plastik untuk tujuan kecantikan, menurut Abdus Salam, diantaranya adalah firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa’ (4) ayat 119:

Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka memotong (telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar- benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Dalam pemahaman Abdus Salam, ayat tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan “mengubah ciptaan Allah SWT” merupakan pekerjaan setan dan umat Islam dilarang untuk mengikuti pekerjaan setan karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Imam Al-Qurtubi (ahli tafsir) berpendapat bahwa melakukan perubahan terhadap fitrah Allah SWT yang sifatnya mengubah bentuk, seperti membuat tato, memotong (pangur) gigi, mengebiri manusia, ‘homoseksual, berpakaian dan bertingkah laku seperti manusia lawan jenisnya, termasuk tindakan yang mengubah ciptaan Allah SWT sebagaimana yang dinyatakan pada Surah An-Nisa’ di atas.

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW ditanya oleh seorang wanita yang setelah menikah rambutnya rontok sehingga suaminya menyuruhnya agar memakai rambut palsu. Ketika itu Rasulullah SAW bersabda, “Allah mengutuk orang yang memakai rambut palsu dan yang menyediakan rambut palsu.” (HR. Bukhari).

Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda, “Penyakit yang tidak bisa diobati adalah penyakit ketuaan.” (HR. Abu Dawud).

Baca juga: Jilbab Punuk Unta? Inilah Alasan Kenapa Engkau harus Menghindarinya

Jadi menurut Abdus Salam, upaya menghindari ketuaan merupakan upaya yang mengandung unsur penipuan yang dilarang oleh syariat Islam. Dalam hadis-hadis di atas, Rasulullah SAW secara tegas memakai kata “la’ana ” yang berarti mengutuk. Suatu Pekerjaan yang terkutuk merupakan pekerjaan yang tidak dapat dibenarkan syarak.

8 thoughts on “Inilah Hukum Operasi Plastik dalam Islam”
  1. terima kasih infonya.. untung saya baca artikel ini, saya tadinya mau kerja di tempat pembuatan rambut palsu …

  2. Ya….memang salah satu tujuan kami adalah share tentang informasi yang seperti ini….

    Lebih baik kerja yang halal, memang sekarang susah dapat kerja yang halal tapi saya yakin akan selalu ada jalan….

  3. klo mengkawat gigi supaya rapi bagaimana? karena gigi yg tdk rapi dpt menyebabkan banyak bakteri berkembang trus klo filler hidung hukumnya bagaimana? mohon jawabannya,trimakasih

  4. klo misal nya saya yang menjadi dokter operasi plastik nya itu hukum nya gimana??

    *mohom penjelasan nya trima kasih..

  5. Kalau untuk kesehatan, maka boleh jadi status hukumnya akan berbeda. Anda bisa menemui ustadz terdekat dengan anda untuk mendapatkan penjelasan yang rinci.

Comments are closed.