Islam adalah satu-satunya agama yang banyak sekali memperhatikan aspek akhlaq dan etika, dari hal yang sebesar-besarnya hingga sekecil-kecilnya. Oleh karena itu, pantaslah pula apa yang dikatakan ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha ketika ditanya tentang akhlaq Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa akhlaq beliau adalah al-Qur’an. Bila kita mengamati kandungan al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi, maka sangat sulit kita untuk tidak mengatakan bahwa di dalamnya selalu terkait dengan akhlaq dan etika itu.

Sepatu Hak Tinggi dalam Islam

Bagaimana hukum menggunakan sepatu hak tinggi dalam Islam?

Adapun sandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak boleh digunakan apabila tingginya diluar kebiasaan, mengantarkan pada tabarruj, dan (dengan maksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik pandangan mata lelaki. Karena Alloh ‘azza wa jalla berfirman :
“Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” QS. Al-Ahzab; 33
Pendapat Para Ulama
Syaikh Muhammad bin Utsaimin berkata, “Sandal dengan hak tinggi tidak diperbolehkan, jika penggunaannya melebihi batas kewajaran, menampakkan aurat dan menjadi perhatian banyak orang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah” (Al-Ahzab:33)
Jadi semua perbuatan yang menunjukkan tingkah laku, memamerkan diri dan tampil berbeda dari wanita lainnya agar tampil cantik, diharamkan dan tidak diperbolehkan”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Hukumnya paling tidak makruh (makruh yang sangat dibenci), karena, Pertama: Penipuan, dimana seorang wanita terlihat tinggi, padahal pada hakekatnya tidak. Kedua; Bahaya, ditakutkan wanita dapat terjatuh karenanya. Ketiga; Berbahaya bagi kesehatan, seperti yang diungkapkan para dokter.”

Tambahan :
Selain itu, memakai sepatu seperti ini akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras, dan perilaku semacam ini lebih cepat membangkitkan syahwat lelaki. Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (An Nur: 31). Ini menunjukkan bahwa cara berjalan seorang wanita yang menarik perhatian adalah haram hukumnya.
Baca juga: 5 rukun nikah

Apalagi dengan memakai hak tinggi, pinggul wanita yang memakainya akan menonjol, dan ini juga perbuatan yang haram bila dilakukan dengan sengaja. Kemudian bila pemakainya berniat agar nampak lebih tinggi, maka tambah lagi dosanya, yaitu dosa mengelabui orang lain.