Memakai Jilbab bagi wanita adalah sebuah kewajiba. Kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bagi wanita muslimah. Kewajiban ini adalah sudah pasti, dan tidak ada lagi toleransi di dalamnya sebagaimana kewajiban shalat, puasa, dan lain-lain. Menutup aurat bagi wanita muslimah adalah sebua kewajiban.
Memakai Jibab Bagi Wanita
Dewasa ini perkembangan fashion terlihat bahwa persentase wanita Islam yang menutup “auratnya” semakin meningkat. Ya, walaupun, terdapat sedikit kesalahan dalam menafsirkan tentang aurat itu sendiri. Sebagaimana postingan saya yang sebelumnya yang berjudul “Style Hijab Masa Kini” dipaparkan bahwa mayoritas wanita yang sedang berbondong-bondong untuk berhijab pada umumnya karena pengaruh fashion, pengaruh trend pakaian wanita. Ini sebenarnya, sedikit atau banyak patut di apresiasi namun yang menjadi masalah sekarang bahwa Hijab yang mereka kenakan mereka anggap sebagai jilbab yang menutupi aurat mereka.
Tips Memakai Jibab bagi Wanita
”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. [QS. Al A’raaf [7] : 26]
Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan; ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat. Para ulama pun tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang batasan tubuh mana yang termasuk aurat.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya ia berkata:
”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah saw, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud]
- Dalam masalah menutup aurat, Syariat Islam tidak menentukan bentuk pakaian tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat, tentu tetap bahan yang tidak tipis dan harus mampu menutupi warna kulit. Sehingga boleh memakai model dan bahan apapun selama tidak tasyabbuh bi al-kuffar. Namun ketika seorang muslimah hendak keluar rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, meskipun pakaian itu sudah dapat menutupi auratnya dengan sempurna. Dalam hal ini seorang muslimah yang akan keluar rumah wajib memakai kerudung (khimar) dan jilbab yang dikenakan menutupi pakaian sehari-hari.
”Dan hendaklah mereka mengulurkan kain kerudung ke dadanya…” [QS. An Nuur:31]
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan;
”Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar, yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id Bin Jabir berkata, ”wal yadlribna: ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apa-apa darinya.
- Perintah mengenakan jilbab, Allah swt berfirman;
Menarik lainnya: Takdir Jodoh Menurut Islam
Ayat di atas merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita mukminat mengenai kewajiban mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, ”Jilbab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ’Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Adapula yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung). Adapun yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh nadan). Dari Ummu ’Athiyyah, bahwasanya ia berkata, ”Ya Rasulullah, salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab, ”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya.” [HR. Mulim]
- Kemudian jilbab juga disyaratkan untuk diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua telapak kaki. Dalam konteks ini, Ibnu Umar pernah menuturkan:
Hadist ini menjelaskan bahwa pakaian luar (jilbab) mesti diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua telapak kaki. Kedua telapak kaki wanita yang telah tertutup dengan kaus kaki ataupun sepatu tidak cukup dikatakan telah irkha (mengulurkan jilbab ke bawah hingga menutupi kedua telapak kakinya). Dalam hal ini, yang dipentingkan bukanlah menutup kedua telapak kaki dengan kaus kaki atau sepatu, tetapi secara nyata mengulurkan jilbab sampai ke bawah.
- Jilbab adalah kewajiban Syariat Islam. Landasannya tentu, selalu mengharap Ridha Allah SWT.
- Model Jilbab tidak terikat oleh zaman, yang penting memenuhi kriteria : tidak tipis dan harus mampu menutupi warna kulit.
- Jika keluar rumah wajib memakai kerudung (khimar) dan jilbab yang dikenakan menutupi pakaian sehari-hari.
- Menjaga pandangan
Baca juga: 30+ Kata Kata Hijrah Wanita Muslimah
Demikianlah beberapa tips aturan dalam memakai jilbab, semoga tulisan sederhana ini berguna bagi anda.