Banyak calon pengantin minim informasi mengenai syarat nikah. Kalau calon pengantin yang punya banyak budget (dana), mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Karena bisa diserahkan ke Wedding Organizer (WO). Nah menjadi masalah kalau budget nikah agak minim. Buat kamu yang mau nikah dan sedang cari tahu mengenai tata cara mengurus dan syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Nah Bicara Wanita kali ini akan membahas syarat menikah ini secara tuntas.

Tata Cara dan Syarat Nikah di KUA

Sebelum saya bagikan persyaratan administratif yang perlu dipenuhi, ada baiknya sahabat sekalian yang sedang mempersiapkan pernikahan memperhatikan 4 persiapan pernikahan ini:

1. Pastikan Ada Restu Orang Tua/Wali

Menikah bukan persoalan main-main ya. Sebelum melangsunkan pernikahan, hendaknya kedua calon mempelai saling mengetahui satu sama lain. Saling menyukai, setuju dan ridha dengan calon pasangannya. Nah, disinilah peran pentingnya proses ta’aruf dan proses meminang, melamar wanita. Silahkan ke sini dulu biar tambah paham, Ini Cara Melamar Wanita (Khitbah) dalam Islam

Pastikan juga kedua orang tua atau wali nikah menyetujui dan merestui anda. Mengapa? Ini sangat penting untuk keharmonisan anda kedepannya baik dengan orang tua maupun dengan calon mertua. Selain itu, ini erat kaitannya dengan syarat administratif berupa surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun.

2. Pastikan Tidak Ada Halangan Hukum Munakahat dan Peraturan Undang-Undang Berlaku

Ini biasanya bagi salah satu atau kedua calon sudah pernah menikah. Maka pastikan tidak ada halangan pesyaratan baik dari segi hukum munakahat (hukum pernikahan Islam) dan undang-undang pernikahan yang berlaku. Ini untuk mencegah agar tidak terjadi pembatalan pernikahan.

Misalnya halangan itu diantaranya, belum jatuh talak atau belum resmi bercerai atau belum habis masa iddahnya.

3. Persiapan Bekal Nikah

Bekal nikah itu apa? Bekal persiapan pernikahan itu berupa pengetahuan tentang cara membina rumah tangga dan bagaimana hak kewajiban suami dan istri.

4. Persiapan dan Pemeriksaan Kesehatan

Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

Keempat poin persiapan di atas merupakan salah satu langkah awal untuk mempersiapkan calon mempelai dan bahtera rumah tangga yang ingin dijalani dapat berjalan dengan harmonis dan bahagia.

Nah, kalau hal di atas dirasa semua sudah beres. Silahkan, perhatikan juga 4 hal penting berikut, jika ingin menikah di KUA:

1. Tentukan Lokasi Akad Nikah

Ini termasuk hal yang urgen. Menentukan dimana mau menikah, berarti juga telah menentukan dimana KUA tempat akan dilangsungkan pernikahan. Hal ini tidak terlalu rumit jika anda dan calon pasangan anda tinggal di kecamatan yang sama. Namun beda halnya jika beda kecamatan, beda kabupaten atau beda provinsi.

Jika nyatanya akad nikah yang akan anda laksanakan itu dilakukan beda domisili, maka terlebih dahulu anda harus mengurus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA dimana anda berdomisili.

2. Mengurus Dokumen Surat Jauh-Jauh Hari

Kegiatan yang amat penting pasti memiliki persiapan yang banyak pula. Nah, ini juga hal penting yang harus anda perhatikan. Persiapkan surat nikah di KUA jauh-jauh hari sebelum hari H pernikahan anda.

Misalnya. Untuk mendaftar ke KUA dilaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu acara berlangsungnya pernikahan. Ini ukuran minimal ya untuk mendaftar di KUA dimana akan dilaksanakan pernikahan. Pasti, persiapannya jauh-jauh hari lagi kalau nikahnya beda domisili.

3. Pengurusan Surat-Surat

Untuk mengurus surat-surat nikah yang dibutuhkan untuk menikah di KUA, perhatikan alur pengurusannya sebagai berikut:

A. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW setempat untuk di bawa ke desa/kelurahan.
B. Mengurus surat menyurat dari Kelurahan sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Untuk Nikah ( model N. 1 )
  2. Surat Keterangan Asal usul ( Model N.2 )
  3. Surat Keterangan tentang Orang Tua ( N.4 )
  4. Imunisasi TT1 bagi mempelai Perempuan dari Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

C. Ke Kantor Urusan Agama dengan membawa ( Persyaratan Nikah ) sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N.7)
  2. Surat Keterangan (Model N.1, N.2 dan N.4)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)
  4. Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5)
  5. Surat Keterangan Kematian suami/istri bagi janda/duda (N. 6)
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yg belum berusia 19/16 tahun
  7. Izin Pengadilan Agama bagi yang berpoligami
  8. Izin Pejabat yang berwenang bagi aparat TNI/POLRI
  9. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai)
  10. Izin menikah dari Kedutaan / Kantor Perwakilan Negara bagi warga negera asing (WNA)

4. Persiapan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan administratif. Namun, mau tidak mau harus dipenuhi semuanya. Adapun dokumen atau surat-surat yang diperlukan yakni:

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo calon pengantin ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas. (pas photo menggunakan latar warna biru)
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi : (a) Calon mempelai laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun; (b) calon mempelai perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun; (c) Laki-laki yang mau berpoligami. (d) Izin Orang Tua (Model N5) bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki- laki/perempuan. 
  7. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan. 
  8. Bagi calon pengantin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah kecamatan dimana ia ingin melangsungkan pernikahan, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat. (sudah kami jelaskan sebelumnya mengenai penentuan lokasi akad yang berbeda domisili)
  9. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah kecamatan domisi KTP harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan asal. (sudah kami jelaskan sebelumnya mengenai penentuan lokasi akad yang berbeda domisili)
  10. Kedua calon pengantian mendaftarkan diri ke KUA kecamatan dimana akan dilangsungkan akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat
  11. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  12. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

Untuk Perkawinan Campuran antara mempelai WNI dengan WNA persyaratannya:

  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

Kelihatannya ribet dan banyak ya berkas, dokumen yang harus dipersiapkan? Hehe..jangan pusing dulu. Gambaran alur syarat nikah di KUA bisa anda lihat pada gambar di bawah ini.

Biaya Nikah di KUA

Berdasarkan PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari  kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.
Sedangkan Biaya nikah diluar kantor KUA Biaya nikah adalah Rp 600.000

Tambahan: tentang penghulu saat hari H. Pastikan penghulu datang tepat waktu agar semua berjalan dengan lancar.

Klik baca: Ini Dia 5 Rukun Nikah dalam Islam

Demikian ulasan syarat nikah di KUA yang bisa anda lakukan saat mengurus hari bersejarah dalam hidup anda.

Jika ada pengalaman lain atau komentar, silahkan tuliskan pada bagian kotak komentar di bawah. Silahkan bagikan, share informasi ini jika dirasa bermanfaat.

10 thoughts on “Begini Tata Cara dan Syarat Nikah di KUA”
  1. Silahkan komunikasikan hal ini ke KUA setempat. Pasti ada kebijakan memgenai hal ini, sebab sekarang terdapat permasalahan dalam pembuatan E-KTP

Comments are closed.