Apa Itu Pajak Daerah? Pengertian dan Contoh Pajak Daerah

By | 08/30/2021
apa itu pajak daerah 1

Sumber pendapatan atau pemasukan pemerintah yang terbesar adalah berasal dari pajak. Pendapatan dari pajak digunakan untuk pembangunan, baik di pusat maupun daerah. Namun, biasanya kita sering mendengar pajak daerah. Apa itu pajak daerah sebenarnya?

Artikel ini akan memberikan ulasan singkat namun tetap memadai agar anda bisa memahami pajak daerah dan apa saja contoh-contoh kontribusi yang wajib yang termasuk pajak daerah.

Pengertian Pajak Daerah

Definisi atau pengertian pajak daerah biasanya akan merujuk pada sumber-sumber formal yang menjadi payung hukumnya, yakni dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pajak daerah ialah kontribusi wajib kepada daerah terutang oleh pribadi atau badan. Pada dasarnya, semua jenis pajak bersifat memaksa begitu pun dengan pajak daerah karena didasarkan pada Undang-undang sehingga kontribusi wajib yang tekah diberikan tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Namun dalam hal ini, kontribusi wajib tersebut yang telah disetorkan atau dibayarkan akan digunakan untuk keperluan daerah dengan tujuan akhir bagi kemakmuran yang sebesar-besarnya untuk rakyat.

Pengertian lebih rigid mengenai pajak daerah bisa dibaca kembali pada Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 Tahin 2009.

Contoh Pajak Daerah

Kontribusi wajib yang telah dibayarkan oleh wajib pajak akan digunakan untuk berbagai sektor pembangunan, misalnya pembangunan jalan, jembatan, dan untuk menjalan pemerintahan.

Nah apa saja yang termasuk pajak daerah? Sebelum menguraikan mengenai contoh pajak daerah perlu diketahui bahwa pajak daerah dibagi menjadi dua yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Antara pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota berbeda satu sama lain. Untuk contoh pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi adalah sebagai berikut.

Pajak Kendaraan Bermotor

Salah satu yang masuk pajak daerah adalah pajak kendaraan, untuk daftar pajak mobil dan motor lengkap kunjungi website ini.

Pajak kendaraan bermotor ialah pajak yang dibebankan kepada semua jenis kendaraan beroda. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan dimuka (diawal) dan rutin dibayarkan tiap 12 bulan atau 1 tahun selanjutnya.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dikenakan karena penyerahan hak milik kendaraan bermotor.

Penyerahan hak milik kendaraan ini bisa diakibatkan oleh beberapa hal diantaranya perjanjian dua pihak atau
sepihak, karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dipungut atas bahan bakar yang disediakan atau berguna untuk kendaraan bermotor. Kategori bahan bakar kendaraan ini termasuk kendaraan yang beroperasi di atas air.

Maksud dari bahan bakar kendaraan bermotor ialah seluruh jenis bahan bakar yang digunakan kendaraan, bisa berupa bahan bakar cair atau gas.

Pajak Air Permukaan

Pajak air permukaan dikenakan terhadap pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah. Cara pengambilan dan pemanfaatannya ini bisa dengan metode penggalian, pengeboran, atau dengan membuat bangunan.

Kalkulasi pajak air permukaan ini didapatkan dengan mencatat volume air yang digunakan/diambil menggunakan alat pencatatan debit. Tujuannya untuk mengendalikan air tanah.

Pajak Rokok

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang objek pajaknya diantaranya rokok jenis sigaret, cerutu, dan rokok daun.

Nah pada dasarnya, konsumen-konsumen rokok telah membayar pajak rokok karena pembayaran pajak telah dipungut bersamaan dengan pembelian pita cukai rokok.

Wajib pajak rokok yang dimaksud adalah pengusaha rokok seperti pabrik rokok, produsen rokok, dan importir rokok.

Simak juga: Cara Membeli Barang Impor (Luar Negeri)

Sementara itu contoh pajak daerah kabupaten/kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, dan pajak perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.